Desa Kalisat
Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur
DIYONO | 27 Januari 2026 | 208 Kali dibuka
Artikel
DIYONO
27 Januari 2026
208 Kali dibuka
Struktur Organisasi Pemerintah Desa dan Tugas Pokok Fungsinya
Pemerintah Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang berada paling dekat dengan masyarakat. Keberadaannya memegang peran penting dalam pelayanan publik, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, struktur organisasi Pemerintah Desa disusun dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas.
Struktur dan tata kerja Pemerintah Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Desa dan peraturan pelaksananya.
1. Kepala Desa
Pemimpin dan Penanggung Jawab Pemerintahan Desa
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa tertinggi yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Kepala Desa memegang masa jabatan delapan (8) tahun dan dapat menjabat paling banyak dua (2) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa meliputi:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk penetapan kebijakan dan peraturan desa;
-
Melaksanakan pembangunan desa;
-
Melakukan pembinaan kemasyarakatan;
-
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa serta menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
2. Sekretaris Desa
Koordinator Administrasi Pemerintahan Desa
Sekretaris Desa merupakan unsur pimpinan sekretariat desa yang bertugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa mengoordinasikan seluruh Kepala Urusan dan Kepala Seksi.
Tugas pokok Sekretaris Desa antara lain:
-
Mengoordinasikan pelaksanaan program kerja Pemerintah Desa;
-
Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi;
-
Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan desa;
-
Menata administrasi perangkat desa dan kelembagaan pemerintahan desa.
3. Kepala Urusan (Kaur)
Unsur Staf Sekretariat Desa
Kepala Urusan merupakan unsur staf sekretariat desa yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Desa dan bertugas melaksanakan fungsi administratif dan teknis tertentu. Secara umum, sekretariat desa terdiri dari tiga Kepala Urusan, yaitu:
-
Kaur Tata Usaha dan Umum
Bertugas mengelola administrasi umum, tata naskah dinas, kearsipan, inventaris desa, serta administrasi kepegawaian perangkat desa. -
Kaur Keuangan
Bertugas mengelola keuangan desa, meliputi perencanaan anggaran, penatausahaan, pembukuan, pelaporan keuangan, serta bertindak sebagai bendahara desa. -
Kaur Perencanaan
Bertugas menyusun perencanaan pembangunan desa, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta mengelola data dan informasi pembangunan desa.
4. Kepala Seksi (Kasi)
Unsur Pelaksana Teknis Pemerintahan Desa
Kepala Seksi merupakan unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pada umumnya, terdapat tiga Kepala Seksi, yaitu:
-
Kasi Pemerintahan
Bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan, kependudukan, pertanahan, tata ruang desa, serta pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. -
Kasi Kesejahteraan
Bertugas dalam bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan, serta pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat. -
Kasi Pelayanan
Bertugas memberikan pelayanan administrasi non-perizinan kepada masyarakat desa serta mengelola pendataan dan informasi pelayanan publik desa.
5. Kepala Dusun
Unsur Pelaksana Kewilayahan
Kepala Dusun (Kadus/Kasun) merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusun. Kepala Dusun menjadi penghubung langsung antara Pemerintah Desa dan masyarakat di wilayahnya.
Tugas pokok Kepala Dusun meliputi:
-
Melaksanakan kegiatan pemerintahan desa di tingkat dusun;
-
Membina kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah dusun;
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
-
Membantu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
-
Mengumpulkan serta mengelola data kependudukan dan pembangunan di wilayah dusun.
Penutup
Struktur organisasi Pemerintah Desa disusun untuk memastikan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, mulai dari perumusan kebijakan oleh Kepala Desa hingga pelaksanaan teknis di lapangan oleh perangkat desa. Sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
956
Populasi
956
Populasi
0
Populasi
1912
956
LAKI-LAKI
956
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1912
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ASWITO
Sekretaris Desa
DIYONO
Kaur Keuangan
JALIYONO
Kaur Perencanaan
PRASATYO
Kasun Krajan
ARSONO
Kasun Kalisat
JUANITA
Kasun Sumber Ayu
ANDI SETIAWAN
Kasun Kampung Baru
SURYATI
Kasun Pedati
JUNAIDI
Kasun Taman Kembar
HOLIP AYUNINGSIH
Kasi Pemerintahan
AGUS SUTRISNO
Kasi Pelayanan
TUTIK NINGSIATI
Kasi Kesejahteraan
VERA TINO PUJILESTARI
Kaur TU dan Umum
MUSLIM
Operator Desa
AHMAD YOGIANTO
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Arsip Artikel
1.085 Kali dibuka
Beberapa Perintah Cepat Microsoft Word...
1.034 Kali dibuka
Desa Kalisat: Desa di Kaki Gunung Ijen yang Menjadi Sentra Kopi...
809 Kali dibuka
Pembentukan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) 17 September 2024...
612 Kali dibuka
Desa Kalisat Gelar Musyawarah Perubahan RPJMDes: Serap Aspirasi...
604 Kali dibuka
Pemerintah Kabupaten Bondowoso Gelar Job Fair 2025: Angkatan...
31 Januari 2026
Kolaborasi Mahasiswa dan Warga: Kiprah Kelompok 07 KKN UMD UNEJ...
31 Januari 2026
Musrenbang Desa Kalisat Tetapkan Skala Prioritas Pembangunan...
27 Januari 2026
Struktur Organisasi Pemerintah Desa : Nama Jabatan dan Topoksi...
26 Januari 2026
Peternakan Desa Kalisat: Peluang Ekonomi di Lereng Ijen...
16 Januari 2026
Tabligh Akbar Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Desa...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 424 |
| Kemarin | : | 599 |
| Total | : | 124.992 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.152 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Struktur Organisasi Pemerintah Desa : Nama Jabatan dan Topoksi"